Syarat & Ketentuan
Perusahan Investasi PT. BERKAH MAJU INVESTAMA
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Investasi pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.
Pasal 1 Penanaman modal (Rp)
- Penyerahan modal dilakukan secara berkala melalui transfer bank atau langsung tunai dan tidak bersifat memaksa melainkan kapanpun sesuai kerelaan PIHAK PERTAMA;
- PIHAK PERTAMA menyerahkan modal kepada PIHAK KEDUA dengan tujuan investasi di pasar modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) beserta tujuan-tujuan pengelolaan dana lainnya;
- Bagi investor dibawah umur 15 tahun segala administrasi diwakilkan kepada orang tua;
- Jumlah minimal modal yang akan diserahkan sebesar Rp. 100.000 setidak-tidaknya;
- Biaya transaksi beli dan jual dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 0,19% untuk pembelian dan 0,29% untuk penjualan;
- Modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA tidak dapat ditarik setidak-tidaknya selama 2 tahun kecuali satu kondisi, lihat Pasal 3 Penarikan modal ayat (2);
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 10% dari total keuntungan bersih PIHAK PERTAMA sebagai jasa pengelolaan dana;
- PIHAK PERTAMA berhak atas transparansi dana yang dikelola oleh PIHAK KEDUA (data expose)
Pasal 2 Keuntungan & Pembagian Hasil
- PIHAK PERTAMA mendapatkan capital gain atau keuntungan dari naiknya harga perlembar saham;
- PIHAK PERTAMA mendapatkan deviden atau laba bersih dari sebuah perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikan;
- Keuntungan lain dari diversifikasi usaha yakni usaha perkreditan/pembiayaan;
- PIHAK PERTAMA akan mendapatkan total keuntungan atas capital gain dan deviden serta perkreditan pertahun minimum 7% atau lebih (potensi);
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 10% dari total keuntungan bersih PIHAK PERTAMA sebagai jasa pengelolaan dana;
Pasal 3 Penarikan modal
- PIHAK PERTAMA dapat menarik semua atau sebagian modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah 2 tahun terhitung dari penyerahan modal yang pertama;
- PIHAK PERTAMA dapat menarik semua atau sebagian modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA sebelum masa waktu 2 tahun apabila terdapat kebutuhan dana yang mendesak, seperti bencana alam, kebutuhan dana kesehatan atau pendidikan;
- Apabila ayat 2 dalam pasal penarikan modal dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan atas penurunan harga perlembar saham pada saat waktu menjual;
Pasal 4 Perselisihan
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat apabila terdapat masalah maka musyawarah menjadi cara utama dalam penyelesaiannya;
- Jika cara musyawarah sudah dilakukan dan belum dapat terselesaikan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3);