Link Menjajar

Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan transparan. Informasi serta dokumen legal perusahaan kami dapat Anda lihat dan unduh pada tautan berikut.

Unduh Dokumen Surat Pernyataan Perusahaan
Unduh Dokumen Surat Sertifikat Perusahaan


Syarat & Ketentuan

Perusahan Investasi PT. BERKAH MAJU INVESTAMA

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Investasi pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.

Pasal 1 Penanaman modal (Rp)

  1. Penyerahan modal dilakukan secara berkala melalui transfer bank atau langsung tunai dan tidak bersifat memaksa melainkan kapanpun sesuai kerelaan PIHAK PERTAMA;
  2. PIHAK PERTAMA menyerahkan modal kepada PIHAK KEDUA dengan tujuan investasi di pasar modal Indonesia (Bursa Efek Indonesia) beserta tujuan-tujuan pengelolaan dana lainnya;
  3. Bagi investor dibawah umur 15 tahun segala administrasi diwakilkan kepada orang tua;
  4. Jumlah minimal modal yang akan diserahkan sebesar Rp. 100.000 setidak-tidaknya;
  5. Biaya transaksi beli dan jual dibebankan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 0,19% untuk pembelian dan 0,29% untuk penjualan;
  6. Modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA tidak dapat ditarik setidak-tidaknya selama 2 tahun kecuali satu kondisi, lihat Pasal 3 Penarikan modal ayat (2);
  7. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 10% dari total keuntungan bersih PIHAK PERTAMA sebagai jasa pengelolaan dana;
  8. PIHAK PERTAMA berhak atas transparansi dana yang dikelola oleh PIHAK KEDUA (data expose)

Pasal 2 Keuntungan & Pembagian Hasil

  1. PIHAK PERTAMA mendapatkan capital gain atau keuntungan dari naiknya harga perlembar saham;
  2. PIHAK PERTAMA mendapatkan deviden atau laba bersih dari sebuah perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikan;
  3. Keuntungan lain dari diversifikasi usaha yakni usaha perkreditan/pembiayaan;
  4. PIHAK PERTAMA akan mendapatkan total keuntungan atas capital gain dan deviden serta perkreditan pertahun minimum 7% atau lebih (potensi);
  5. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan 10% dari total keuntungan bersih PIHAK PERTAMA sebagai jasa pengelolaan dana;

Pasal 3 Penarikan modal

  1. PIHAK PERTAMA dapat menarik semua atau sebagian modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah 2 tahun terhitung dari penyerahan modal yang pertama;
  2. PIHAK PERTAMA dapat menarik semua atau sebagian modal yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA sebelum masa waktu 2 tahun apabila terdapat kebutuhan dana yang mendesak, seperti bencana alam, kebutuhan dana kesehatan atau pendidikan;
  3. Apabila ayat 2 dalam pasal penarikan modal dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dihasilkan atas penurunan harga perlembar saham pada saat waktu menjual;

Pasal 4 Perselisihan

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat apabila terdapat masalah maka musyawarah menjadi cara utama dalam penyelesaiannya;
  2. Jika cara musyawarah sudah dilakukan dan belum dapat terselesaikan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3);